Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah
jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan
suatu upaya pembinaan yang ditujukan
bagi anak sejak lahir
sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan
pada jalur formal, nonformal, dan informal.
Pendidikan anak usia dini merupakan
salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada
peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan 5 perkembangan, yaitu :
perkembangan moral dan agama, perkembangan fisik (koordinasi
motorik halus dan kasar),kecerdasan/kognitif (daya pikir,
daya cipta), sosio emosional (sikap dan
emosi) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap
perkembangan sesuai kelompok usia yang dilalui oleh anak usia dini seperti yang
tercantum dalam Permendiknas no 58 tahun 2009.
Ada dua tujuan diselenggarakannya
pendidikan anak usia dini yaitu:
·
Tujuan utama: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak
yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga
memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta
mengarungi kehidupan pada masa dewasa.
·
Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar
(akademik) di sekolah, sehingga dapat mengurangi usia putus sekolah dan mampu
bersaing secara sehat di jenjang pendidikan berikutnya.
Rentangan anak usia dini menurut Pasal
28 UU Sisdiknas No.20/2003 ayat 1 adalah 0-6 tahun. Sementara menurut kajian
rumpun keilmuan PAUD dan penyelenggaraannya di beberapa negara, PAUD
dilaksanakan sejak usia 0-8 tahun (masa emas).
Ruang Lingkup Pendidikan Anak Usia Dini
·
Infant (0-1 tahun)
·
Toddler (2-3 tahun)
·
Preschool/ Kindergarten children (3-6 tahun)
·
Early Primary School (SD Kelas Awal) (6-8 tahun)
No comments:
Post a Comment