PELIBATAN ORANGTUA DAN MASYARAKAT DALAM MASALAH KEKERASAN PADA ANAK USIA DINI


Ragam Tindak Kekerasan pada Anak Usia Dini
               Pengertian kekerasan pada anak adalah tindakan yang mempengaruhi perkembangan anak sehingga tidak optimal lagi atau perlakuan salah terhadap fisik dan emosi anak, menelantarkan pendidikan dan kesehatannya dan juga penyalahgunaan seksual, melalui penganiayaan, penelantaran dan eksploitasi terhadap anak. Jadi secara umum kekerasan didefinisikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan satu individu terhadap individu lain yang mengakibatkan gangguan fisik dan atau mental. Bentuk dan jenis kekerasan pada anak di antaranya sebagai berikut; physical abuse, nutritional abuse, sexual abuse, drug abuse, emotional abuse, medical care abuse, mengabaikan (Neglect).
               Faktor-faktor pemicu terjadinya tindak kekerasan pada anak usia dini , diantaranya berhubungan dengan stres dalam keluarga. Sedangkan faktor pemicu signifikan dapat berhubungan dengan masalah ekonomi, disfungsi keluarga dan akibat perilaku anak itu sendiri.

Mengenali Anak Usia Dini yang Mengalami Tindak Kekerasan
               Kekerasan adalah tindakan yang dilakukan satu individu terhadap individu yang lain sehingga mengakibatkan gangguan fisik maupun mental. Sedangkan kekerasan terhadap anak dapat diartikan sebagai tidak terpenuhinya hak anak untuk mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan eksploitasi. Kekerasan juga dapat dilakukan oleh orang tua dan keluarga dalam pemenuhan hak anak yang disebut dengan perlakuan salah terhadap anak yang berhubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga.
               Untuk memahami kekerasan pada anak, sebelumnya harus dikenali beberapa faktor terkait, terutama faktor risikonya. Faktor risiko adalah faktor-faktor yang dapat berkontribusi untuk terjadinya suatu masalah atau kejadian. Dampak penganiayaan dan kekerasan pada anak akan mengakibatkan gangguan bio-psiko-sosial anak. Hal ini dapat terjadi dalam jangka pendek dan jangka panjang. Anak mempunyai masa depan yang masih panjang sehingga perlu pemantauan dan program tindakan yang terus-menerus bagi anak korban penganiayaan dan kekerasan.

Pelibatan Orangtua dan Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan pada Anak Usia Dini
               Mengingat sedemikian kompleks maka usaha pencegahan kekerasan terhadap anak tergantung pada program dan layanan yang telah disediakan oleh pemerintah dan bagaimana masyarakat masyarakat memaknai isu kekerasan ini.
               Strategi pencegahan yang dapat digunakan meliputi pencegahan; primer; sekunder; tersier. Pencegahan primer merupakan pencegahan yang dapat dilakukan oleh orang tua dengan upaya peningkatan pola asuh serta mencegah terjadinya perlakuan salah kepada anak. Pencegahan sekunder dilakukan kepada kelompok masyarakat yang memiliki risiko tinggi dengan pemberian penyuluhan. Pencegahan tersier adalah pencegahan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan pengasuhan yang dilakukan secara terpadu yang melibatkan seluruh komponen seperti keluarga dan masyarakat.
               Salah satu program pemerintah yang melindungi anak adalah Keppres No. 88 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak.

               Peran orangtua dan masyarakat dalam menghindari kekerasan terhadap anak antara lain dapat dilakukan melalui penegakan disiplin dan hukuman yang diberikan kepada anak. 

No comments:

Post a Comment