Showing posts with label Program Pelibatan Orangtua dan Masyarakat. Show all posts
Showing posts with label Program Pelibatan Orangtua dan Masyarakat. Show all posts

Saturday, June 11, 2016

Hakikat Hak Anak

Hakikat Hak Anak

               Dalam memahami anak, setidaknya terdapat dua perspektif utama, yaitu; 1) Anak sebagai fenomena biologis dan psikologis, dan 2) Anak sebagai fenomena sosial dan legal.
               Anak sebagai manusia, memiliki hak asasi. Hak asasi manusia diartikan sebagai hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Adapun bidang dan jenis hak asasi manusia di dunia secara umum meliputi; hak asasi pribadi, hak asasi politik, hak asasi hukum, hak asasi ekonomi, hak asasi peradilan, serta hak asasi sosial budaya. Sedang hak asasi manusia Indonesia dituangkan dalam undang-undang nomor 39 tahun1999 tentang hak asasi manusia, menyebutkan bahwa jenis-jenis hak asasi manusia di Indonesia meliputi, hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita serta hak anak.
               Terkait hak anak, terutama yang tertuang dalam KHA (Konvensi Hak Anak) secara umum adalah bahwa; setiap anak berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhan terbaik, setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan, setiap anak berhak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan pekerjaan yang berbahaya serta setiap anak berhak atas tingkat hidup yang layak.
               Sumber lain yang dapat menunjukkan tentang hak-hak anak dapat disimak dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam undang-undang tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa setiap anak Indonesia memiliki hak sebagai berikut; hak untuk hidup; hak anak untuk dilindungi orangtua, keluarga, masyarakat, dan negara; hak anak untuk beribadah; hak anak untuk dilindungi secara hukum dari tindak kekerasan fisik, mental, dan penelantaran; hak pendidikan,; hak untuk beristirahat dan berekspresi; hak memperoleh kesehatan; hak untuk dilindungi dari eksploitasi sosial.

               Jadi jika disimpulkan hak-hak setiap anak meliputi hak untuk; dilahirkan, memiliki nama dan kewarganegaraan; memiliki keluarga yang menyayangi dan mengasihi anak; hidup dalam komunitas yang aman, damai, dan lingkungan yang sehat; mendapatkan makanan yang cukup dan tubuh yang sehat dan aktif; mendapatkan pendidikan yang baik dan mengembangkan potensinya; diberikan kesempatan bermain dan waktu santai; dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, penyia-nyiaan, kekerasan dan dari mara bahaya; dipertahankan dan diberikan bantuan oleh pemerintah; mengekspresikan pendapat sendiri.

Hak-hak Anak Usia Dini

Hak-hak Anak Usia Dini

               Anak adalah sosok yang luar biasa dan menakjubkan. Kondisi ini sering disebut sebagai golden age (usia emas).

               Hak-hak anak usia dini yang cukup penting di antaranya adalah sebagai berikut; berhak dilahirkan, untuk memiliki nama dan kewarganegaraan; berhak untuk hidup dalam komunitas yang aman, damai dan lingkungan yang sehat; berhak untuk mendapatkan makanan yang cukup dan tubuh yang sehat serta aktif; berhak untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan mengembangkan potensinya; berhak diberikan kesempatan bermain dan waktu santai; berhak untuk dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, penyia-nyiaan, kekerasan dan mara bahaya; berhak untuk dipertahankan dan diberikan bantuan oleh pemerintah; berhak untuk mengekspresikan pendapat sendiri.

Konvensi Hak-hak Anak

Konvensi Hak-hak Anak

Konvensi Hak Anak (KHA) berhasil disahkan pada bulan November 1989 dengan suara bulat oleh Majelis Umum PBB. Rumusan yang tertuang dalam konvensi ini terdiri dari 54 pasal. Berdasarkan strukturnya, konvensi ini dibagi menjadi 4 bagian yakni; preambule (mukadimah) yang berisi konteks Konvensi Hak Anak; bagian satu yang mengatur hak bagi semua anak; bagian dua yang mengatur masalah pemantauan dan pelaksanaan Konveksi Hak Anak; bagian tiga yang mengatur masalah pemberlakuan Konvensi.
               Sedangkan berdasarkan isinya, ada empat cara mengategorikan Konvensi Hak Anak, yakni; kategori berdasarkan Konvensi Induk Hak Asasi Manusia, dikatakan bahwa Konvensi Hak Anak mengandung hak-hak sipil politik dan hak-hak ekonomi sosial budaya; ditinjau dari sisi yang berkewajiban melaksanakan Konvensi Hak Anak, yaitu negara dan yang bertanggung jawab untuk memenuhi hak anak, yakni orang dewasa pada umumya; menurut cara pembagian yang sangat populer dibuat berdasarkan cakupan hal yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak, yakni hak atas kelangsungan hidup, hak atas perlindungan, dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat; menurut cara pembagian yang dirumuskan oleh Komite Hak Anak menjadi delapan kategori.
               Terdapat empat prinsip yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak, yakni sebagai berikut; prinsip non diskriminasi; prinsip yang terbaik bagi anak;prinsip atas hak hidup, kelangsungan dan perkembangan; prinsip penghargaan terhadap anak.
               Melengkapi putusan Konvensi supaya dapat dilaksanakan, terdapat himbauan dunia dalam penekanan hak-hak anak. Inti dari himbauan berisi menggiring agar tindakan negara-negara di dunia dapat selaras dengan substansi yang diharapkan oleh isi KHA. Konsekuensi bagi Indonesia yang telah meratifikasi KHA adalah berkewajiban mengimplementasikan isi dari KHA secara konsisten.
                Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara,antara lain ialah sebagai berikut; mengakui hak-hak anak yang dirumuskan dalam konvensi; melakukan langkah-langkah legislatif; melakukan langkah-langkah administratif; melakukan langkah-langkah budgetair; melakukan langkah-langkah pendidikan; melakukan kerja sama internasional, bilateral, maupun multilateral, melibatkan dan bekerjasama dengan badan-badan PBB, organisasi-organisasi non pemerintah baik di tingkat nasional maupun internasional; tidak melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan hak-hak yang bersifat negatif.



               

Batasan Pendidikan Anak Usia Dini Jalur Informal

Batasan Pendidikan Anak Usia Dini Jalur Informal

               Mengacu UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pada pasal 28 Pendidikan Informal adalah pendidikan yang diselenggarakan di keluarga dan di lingkungan.
               Prasarat sekaligus prinsip agar penyelenggaraan pendidikan anak usia dini jalur informal di lingkungan keluarga dapat terlaksana dengan baik dan bermutu haruslah memenuhi dua hal utama, pertama adalah orang tua harusmemahami karakteristik anak dengan baik dan kedua hendaklah menguasai pola asuh tepat yang diterima oleh anak.
               Karakteristik penting terkait anak yang perlu dipahami orang tua di antaranya; setiap anak unik dan berbeda dengan yang lain; anak bukan orang dewasa dalam bentuk mini; dunia anak adalah dunia bermain; setiap karya anak berharga; setiap anak berhak mengekspresikan keinginannya; setiap anak berhak mencoba dan melakukan kesalahan; setiap anak memiliki naluri sebagai peneliti; setiap anak memiliki potensi yang tidak bersifat tunggal.
               Adapun ragam pola asuh yang dapat diterapkan orangtua, yaitu adalah otoriter, otoritatif, dan permisif. Pengasuhan yang otoriter ialah suatu gaya pengasuhan yang membatasi dan menghukum serta menuntut anak untuk mengikuti perintah-perintah orangtua dan menghormati pekerjaan dan usaha. Pengasuhan otoritatif, mendorong anak agar mandiri tetapi masih menetapkan batas-batas dan pengendalian atas tindakan-tindakan mereka. Selanjutnya, pengasuhan yang permisif ialah suatu gaya di mana orang tua sangat tidak terlibat dalam kehidupan anak.

















Sasaran dan Ruang Lingkup Pendidikan Anak Usia Dini

Sasaran dan Ruang Lingkup Pendidikan Anak Usia Dini

               Sasaran utama Pendidikan Anak Usia Dini, terutama pada PAUD Informal dari sisi peserta didik adalah anak usia 0-6 tahun dan karakteristiknya, dengan maksud untuk dikembangkan segenap potensi atau segenap potensi atau seluruh dimensi kecerdasannya meliputi; kecerdasan linguistik; kecerdasan logika matematika; kecerdasan visual spasial; kecerdasan musikal; kecerdasan kinestetik; kecerdasan naturalis; kecerdasan interpersonal; kecerdasan intrapersonal; kecerdasan spiritual.
               Ciri lingkungan keluarga yang kondusif dan mendukung terjadinya pendidikan informal yang efektif, di antaranya adalah sebagai berikut; lingkungan tersebut kaya akan rangsangan yang dapat mengembangkan berbagai dimensi kecerdasan anak; lingkungan tersebut terbebas dari tekanan dan paksaan; lingkungan tersebut mendukung aktivitas anak yang tinggi; lingkungan tersebut mendukung anak untuk dapat belajar bekerja sama; lingkungan tersebut dapat memberikan kesempatan kepada anak untuk bereksplorasi dan memecahkan masalah; lingkungan tersebut membolehkan anak mendapatkan pengalaman berinteraksi dengan berbagai bahan dan alat-alat yang ada di sekitarnya, terutama berinteraksi dengan ragam alat main.
               Agar menjadi orang yang efektif dalam pendidikan informal, yaitu sebagai berikut; orangtua dapat mengenali anak dengan baik; hargai perilaku baik anak; melibatkan anak; selalu mendekatkan diri dengan anak; sediakan waktu khusus; tegakkan disiplin; panutan bagi anak; say “i love you”; komunikasi dengan tepat; selesaikan masalah saat anda “dingin”.
                Cara atau model pola asuh sebagai sasaran PAUD Informal; pola asuh yang dipilih adalah yang dapat mengakomodasi hak-hak anak sepenuhnya; pola asuh yang dipilih adalah yang sesuai kebutuhan karakteristik perkembangan anak; pola asuh yang dipilih adalah yang memungkinkan kondisi anak dapat diterima sepenuhnya; pola asuh yang dipilih adalah yang menjamin anak tidak frustasi dalam mengikutinya; pola asuh yang dipilih adalah yang mampu menjalin terjadinya hubungan yang harmonis antara orang tua dengan anak; pola asuh yang dipilih adalah yang dapat meminimalisasi dampak-dampak negatif terhadap anak; pola asuh yang dipilih adalah yang dapat dijalankan secara konsisten; pola asuh yang dipilih adalah yang memungkinkan ditunjang oleh daya dukung yang tersedia di lingkungan keluarga.












Implikasi Konvensi Hak Anak pada Pendidikan Anak Usia Dini pada Jalur Informal

Implikasi Konvensi Hak Anak pada Pendidikan Anak Usia Dini pada Jalur Informal

               Implikasi KHA dalam PAUD Jalur Informal adalah setiap tahapan dan kegiatan pendidikan usia dini jalur informal harus sesuai dengan setiap pernyataan hak-hak anak sebagai berikut; hak untuk dilahirkan, untuk memiliki nama dan kewarganegaraan; hak untuk memiliki keluarga yang menyayangi dan mengasihi; hak untuk hidup dalam komunitas yang aman, damai danlingkungan yang sehat; hak untuk mendapatkan makanan yang cukup dan tubuh yang sehat dan aktif; hak untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan mengembangkan potensinya; hak untuk diberikan kesempatan bermain dan waktu santai; hak untuk dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, penyia-nyiaan, kekerasan, dan dari mara bahaya; hak untuk dipertahankan dan diberikan bantuan oleh pemerintah; hak untuk mengekspresikan pendapat sendiri.

               Untuk membangun keluarga yang sadar akan hak-hak anak sebagai usaha dan langkah-langkah yang dapat ditempuh, antara lain; sosialisasi secara terus menerus tentang pentingnya penegakan hak-hak anak ditegakkan dan di akomodasi dalam pendidikan keluarga  dengan berbagai media dan berbagai kesempatan; dicanangkan gerakan masal yang berhubungan dengan penyadaran pentingnya para orangtua dalam mengakui dan memenuhi kebutuhan anak sesuai tuntutan yang dirumuskan dalam konvensi hak anak; digulirkan kampanye yang serentak di seluruh wilayah Indonesia tentang isi konvensi hak anak cara penerapannya dalam pendidikan yang diselenggarakan di lingkungan keluarga. 

Batasan, Bentuk dan Kualifikasi PAUD Jalur Non Formal

Batasan, Bentuk dan Kualifikasi PAUD Jalur Non Formal

               Mengacu pada pasal 28 UU No. 28 tahun 2003 tentang Sisdiknas, pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
               Bentuk-bentuk PAUD jalur nonformal terdiri dari; TPA (Taman Pengasuhan Anak), KB (Kelompok Bermain), SPS (Satuan Paud Sejenis), Tapas (Taman Pendidikan Anak Sholeh), TAAT (Taman Asuh Anak Terpadu), TAAM (Taman Asuh Anak Muslim), Bambim (Bina Anak Muslim Berbasis Masjid), BAP (Bina Anak Prasa), PADU terintegrasi posyandu, Terintegrasi BKB (Bina Keluarga Balita), Terintegrasi Sekolah Minggu, dll.

               Terdapat empat standar mutu PAUD jalur nonformal yang harus dijaga mutunya, yaitu; standar yang berhubungan dengan tingkat pencapaian perkembangan; standar yang berhubungan dengan pendidik dan tenaga kependidikan; standar yang berhubungan dengan program, proses, dan penilaian, serta; standar yang berhubungan dengan sarana prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.

Implikasi Konvensi Hak Anak pada PAUD Jalur Non-Formal

Implikasi Konvensi Hak Anak pada PAUD Jalur Non-Formal

               Implikasi KHA dalam PAUD nonformal memiliki makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam KHA hendaklah tercermin dalam konteks dan penyelenggaraan PAUD nonformal.
               Hal-hal yang harus dihindari demi tegaknya KHA pada PAUD nonformal, terutama; perlakuan tindak kekerasan pada anak PAUD nonformal; perlakuan egoisme pada anak PAUD nonformal; perlakuan mengabaikan kebutuhan gizi anak PAUD nonformal; pengabaian anak dengan tidak memberi stimulus yang tepat


Batasan Pendidikan Anak Usia Dini Jalur Formal

Batasan Pendidikan Anak Usia Dini Jalur Formal

               Mengacu pada UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, PAUD jalur formal adalah pendidikan yang terstruktur sebagai upaya pembinaan dan pengembangan anak berusia 4-6 tahun yang dilaksanakan melalui Taman Kanak-kanak, Raudhatul Atfal, dan bentuk lain yang sederajat.
               Bentuk PAUD formal secara umum berfungsi untuk; mengenalkan peraturan dan menanamkan disiplin pada anak sejak dini; mengenalkan anak dengan dunia sekitarnya sejak dini; menumbuhkan sikap dan perilaku yang baik sejak dini; mengembangkan kemampuan berkomunikasi dan bersosialisasi sejak dini; mengembangkan keterampilan, kreativitas, dan kemampuan yang dimiliki anak secara optimal; serta menyiapkan anak untuk memasuki pendidikan dasar dengan lebih matang.
               Kurikulum dilaksanakan dalam rangka membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi  moral dan nilai-nilai agama, sosial emosional, kognitif, bahasa, fisik/motorik, kemandirian dan seni.

               Pendekatan pembelajaran pada pendidikan TK adalah sebagai berikut; Pembelajaran berorientasi pada prinsip-prinsip perkembangan anak; berorientasi pada kebutuhan anak; bermain sambil belajar atau belajar seraya bermain; menggunakan pendekatan tematik; kreatif dan inovatif; lingkungan kondusif; mengembangkan kecakapan hidup.

Sasaran dan Ruang Lingkup PAUD Formal serta Implikasi Konvensi Hak Anak pada PAUD Jalur Formal

Sasaran dan Ruang Lingkup PAUD Formal serta Implikasi Konvensi Hak Anak pada PAUD Jalur Formal

               Pada umumnya di Indonesia, anak yang mengikuti atau menjadi sasaran program TK/RA adalah yang telah berusia 4-6 tahun. Pengembangan kegiatan pada TK/RA tersebut dapat dilakukan dengan cara terpadu, kegiatan rutin, kegiatan terprogram, kegiatan spontan, dan keteladanan.
               Implikasi bagi lembaga pendidikan, dalam hal ini TK/RA terkait dengan tuntutan nilai-nilai KHA adalah progran pendidikan prasekolah yang dikembangkan bukan hanya diperlukan dan bertujuan menampung anak semata, memfasilitasi kegiatan bermain saja, tetapi pilih dan kembangkanlah aktivitas yang dapat menumbuhkan dan memperbesar daya otak anak, serta melindungi dan mengakomodasi hak-hak anak.
               Untuk itu TK/RA harus merencanakannya secara matang. Program yang terencana akan banyak membantu membentuk ulang atau meningkatkan kualitas dan kuantitas otak anak, karena lingkungan, khususnya lingkungan sekolah dan tempat beraktivitas anak sangat berpengaruh hebat.
               Secara umum kegiatan yang dapat dilakukan untuk mencapai maksud di atas di antaranya adalah menyediakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan dan belajar anak, mengarahkan perilaku anak dengan kegiatan mendidik-mengajar, serta membantu memecahkan berbagai permasalahan yang dihadapi anak dengan bimbingan yang tepat.

               Untuk mencapai harapan itu, cara yang dianggap paling tepat dan relevan adalah segala kegiatan pengembangannya didasarkan atas pengembangan yang berbasis dan berprinsip pada perkembangan, kebutuhan dan karakteristik belajar anak dan memperhatikan seluruh dimensi tumbuh kembang anak, sehingga proses dan hasil tindakan pengembangan lebih bermakna dan fungsional bagi kehidupan anak.

Macam-macam Lingkungan dan Fasilitas Umum Sosial yang Dapat Dimanfaatkan dalam PAUD

Macam-macam Lingkungan dan Fasilitas Umum Sosial yang Dapat Dimanfaatkan dalam PAUD

               Jenis lingkungan yang dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan kegiatan pembelajaran di TK terdiri dari atas lingkungan alam/fisik dan lingkungan sosial.
               Lingkungan alam/fisik merupakan segala sesuatu yang alamiah dan sifatnya relatif menetap, seperti air, tanah, batu-batuan, tumbuh-tumbuhan, hewan, sungai, iklim, suhu udara dan sebagainya.
               Lingkungan sosial berkenaan dengan interaksi anak dalam kehidupan bermasyarakat, dapat digunakan untuk mempelajari dasar-dasar ilmu sosial dan kemanusiaan.
               Lingkungan buatan yakni lingkungan yang sengaja diciptakan atau dibangun manusia untuk tujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia.
               

Cara-cara Pemanfaatan Lingkungan Masyarakat ke dalam PAUD

Cara-cara Pemanfaatan Lingkungan Masyarakat ke dalam PAUD

               Pendidik anak usia dini perlu memiliki kemampuan yang memadai dalam memanfaatkan lingkungan masyarakat ke dalam pendidikan anak usia dini sehingga penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dapat dilaksanakan denganmelibatkan potensi-potensi yang ada di dalam masyarakat.
               Kegiatan pemanfaatan lingkungan masyarakat ke dalam pendidikan anak usia dini bisa dilakukan dengan 2 cara; dengan cara membawa kelas atau anak ke dalam lingkungan yang akan dipelajari; dan dengan cara membawa lingkungan itu ke dalam kelas. Cara pertama dapat dilakukan melalui kegiatan karyawisata, perkemahan, dan pengamatan. Sedangkan cara ke dua yaitu dengan membawa lingkungan ke sekolah/kelas, seperti mendatangkan /mengundang nara sumber untuk berbicara secara langsung di depan anak-anak mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.

               Terdapat beberapa kegiatan yang dapat ditempuh dalam merancang pemanfaatan lingkungan masyarakat, yaitu; pertama, menentukan tujuan pembelajaran yang harus dicapai anak berkaitan dengan penggunaan lingkungan sebagai sumber belajar; kedua, menentukan objek lingkungan yang akan dipelajari atau dikunjungi; ketiga, merumuskan cara belajar atau bentuk-bentuk kegiatan yang harus dilakukan anak selama mempelajari sumber belajar lingkungan; keempat, menyiapkan hal-hal yang sifatnya teknis.

Ragam Tindak Kekerasan pada Anak Usia Dini

Ragam Tindak Kekerasan pada Anak Usia Dini

               Pengertian kekerasan pada anak adalah tindakan yang mempengaruhi perkembangan anak sehingga tidak optimal lagi atau perlakuan salah terhadap fisik dan emosi anak, menelantarkan pendidikan dan kesehatannya dan juga penyalahgunaan seksual, melalui penganiayaan, penelantaran dan eksploitasi terhadap anak. Jadi secara umum kekerasan didefinisikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan satu individu terhadap individu lain yang mengakibatkan gangguan fisik dan atau mental. Bentuk dan jenis kekerasan pada anak di antaranya sebagai berikut; physical abuse, nutritional abuse, sexual abuse, drug abuse, emotional abuse, medical care abuse, mengabaikan (Neglect).

               Faktor-faktor pemicu terjadinya tindak kekerasan pada anak usia dini , diantaranya berhubungan dengan stres dalam keluarga. Sedangkan faktor pemicu signifikan dapat berhubungan dengan masalah ekonomi, disfungsi keluarga dan akibat perilaku anak itu sendiri.

Mengenali Anak Usia Dini yang Mengalami Tindak Kekerasan

Mengenali Anak Usia Dini yang Mengalami Tindak Kekerasan
               Kekerasan adalah tindakan yang dilakukan satu individu terhadap individu yang lain sehingga mengakibatkan gangguan fisik maupun mental. Sedangkan kekerasan terhadap anak dapat diartikan sebagai tidak terpenuhinya hak anak untuk mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan eksploitasi. Kekerasan juga dapat dilakukan oleh orang tua dan keluarga dalam pemenuhan hak anak yang disebut dengan perlakuan salah terhadap anak yang berhubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga.

               Untuk memahami kekerasan pada anak, sebelumnya harus dikenali beberapa faktor terkait, terutama faktor risikonya. Faktor risiko adalah faktor-faktor yang dapat berkontribusi untuk terjadinya suatu masalah atau kejadian. Dampak penganiayaan dan kekerasan pada anak akan mengakibatkan gangguan bio-psiko-sosial anak. Hal ini dapat terjadi dalam jangka pendek dan jangka panjang. Anak mempunyai masa depan yang masih panjang sehingga perlu pemantauan dan program tindakan yang terus-menerus bagi anak korban penganiayaan dan kekerasan.

Pelibatan Orangtua dan Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan pada Anak Usia Dini

Pelibatan Orangtua dan Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanganan
Tindak Kekerasan pada Anak Usia Dini

               Mengingat sedemikian kompleks maka usaha pencegahan kekerasan terhadap anak tergantung pada program dan layanan yang telah disediakan oleh pemerintah dan bagaimana masyarakat masyarakat memaknai isu kekerasan ini.
               Strategi pencegahan yang dapat digunakan meliputi pencegahan; primer; sekunder; tersier. Pencegahan primer merupakan pencegahan yang dapat dilakukan oleh orang tua dengan upaya peningkatan pola asuh serta mencegah terjadinya perlakuan salah kepada anak. Pencegahan sekunder dilakukan kepada kelompok masyarakat yang memiliki risiko tinggi dengan pemberian penyuluhan. Pencegahan tersier adalah pencegahan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan pengasuhan yang dilakukan secara terpadu yang melibatkan seluruh komponen seperti keluarga dan masyarakat.
               Salah satu program pemerintah yang melindungi anak adalah Keppres No. 88 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak.

               Peran orangtua dan masyarakat dalam menghindari kekerasan terhadap anak antara lain dapat dilakukan melalui penegakan disiplin dan hukuman yang diberikan kepada anak. 

Pelibatan Orangtua dan Masyarakat dalam Pendampingan Penggunaan Media Noncetak

Pelibatan Orangtua dan Masyarakat dalam Pendampingan Penggunaan Media Noncetak

               Televisi sebagai salah satu media tayangan untuk anak dapat mempengaruhi perilaku dan sikap anak yaitu mempengaruhi perkembangan otak anak, memicu sikap konsumtif anak, menimbulkan sikap negatif pada anak, mempengaruhi semangat dan motivasi belajar anak, mempengaruhi pola pikir anak, mempengaruhi konsentrasi belajar anak, mempengaruhi konsentrasi belajar anak, mempengaruhi kreativitas anak, mempengaruhi kemampuan bersosialisasi dan komunikasi serta mempengaruhi kematangan seksual anak.
               Terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan orang tua dalam mendampingi anak pada saat menonton tayangan televisi yaitu menjelaskan materi yang ditayangkan, menjelaskan alasan suatu tayangan boleh/tidak ditonton, memilihkan tayangan yang layak disaksikan anak, membuat kesepakatan-kesepakatan tertentu dengan anak tentang cara menonton televisi, menjadikan televisi sebagai kegiatan tambahan saja, menentukan jam menonton sehingga waktunya tidak mengganggu dan seimbang dengan kegiatan-kegiatan yang lainnya, dan memberikan alternatif kegiatan lain selain kegiatan menonton televisi.
               Upaya-upaya praktis lain yang dapat dilakukan orangtua adalah memilih acara yang sesuai dengan usia anak, tidak memfasilitasi anak dengan televisi di kamarnya sendiri, berkomunikasi dengan anak tentang program favorit mereka, memberikan alternatif kegiatan lain, dan menyediakan buku bacaan untuk anak.
               Internet merupakan salah satu fasilitas yang dapat digunakan untuk memfasilitasi perkembangan anak. Melalui internet anak dapat secara leluasa mengeksplorasi informasi, gambar, tayangan video dan jenis informasi lainnya yang mereka butuhkan.

               Dalam pemanfaatan internet tersebut orangtua perlu melakukan pendampingan secara intensif sehingga materi yang diperoleh anak terhindar dari hal-hal yang negatif, seperti pornografi, kekerasan, sadisme dan lain sebagainya.

Pelibatan Orangtua dan Masyarakat dalam Pendampingan Penggunaan Media Cetak

Pelibatan Orangtua dan Masyarakat dalam Pendampingan Penggunaan Media Cetak

               Pendampingan terhadap anak dalam memanfaatkan media cetak seperti buku dapat dilakukan terutama dalam proses pemilihan buku yaitu sebagai berikut.
1.            Bahasa buku, menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti oleh anak.
2.            Isi buku mengandung nilai moral/nilai kehidupan yang baik untuk anak.
3.            Isi buku membantu anak dalam mengembangkan imajinasinya dan wawasan lebih luas.
4.            Buku untuk anak usia di bawah 5 tahun sebaiknya yang tulisannya besar-besar dan atau teks yang singkat dengan halaman bergambar lebih banyak, sebaiknya menggunakan sampul tebal agar tidak mudah robek dan rusak, kuat dan kokoh, serta tokoh dan karakter yang ada dalam buku tersebut dekat dengan dunia anak.
5.            untuk anak usia 6 tahun ke atas, kita dapat memilihkan buku dengan teks atau tulisan yang lebih banyak dan cerita yang disajikan pun dapat lebih luas.
               Dalam penggunaan alat permainan, orangtua harus memperhatikan dan memilih alat-alat permainan sebagai berikut;
               1.            Alat permainan tersebut ditujukan untuk anak usia dini
               2.            Difungsikan untuk mengembangkan berbagai perkembangan anak usia dini
3.            Dapat digunakan dengan berbagai cara, bentuk, dan untuk bermacam tujuan aspek pengembangan atau bermanfaat multiguna
4.            Aman dan tidak berbahaya bagi anak
5.            Dirancang untuk mendorong aktivitas dan kreativitas anak
6.            Bersifat konstruktif atau ada sesuatu yang dihasilkan

7.            Mengandung nilai pendidikan

Keselarasan Pendidikan di Lembaga PAUD dan di Rumah

Keselarasan Pendidikan di Lembaga PAUD dan di Rumah

               Penciptaan keselarasan antara pendidikan orang tua dan pendidikan di lembaga pendidikan sangat penting sehingga terjadi kesamaan perlakuan terhadap anak dalam mengembangkan berbagai aspek perkembangan yang dimilikinya secara optimal.
               Ditemukan beberapa kendala dalam mengembangkan keselarasan antara pendidikan yang dilakukan orang tua dan pendidikan pada lembaga pendidikan yaitu sebagai berikut:
               1.            Ada jarak sosial antara rumah dan sekolah
               2.            perbedaan tentang tujuan pendidikan
3.            Ada perasaan rendah diri pada kalangan orangtua yang diakibatkan keterbatasan dan pengalaman ketidaksuksesan sekolah merekadibandingkan para pendidik
4.            Munculnya kekhawatiran pada diri pendidik terhadap orangtua anak didik dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi
5.            Orangtua merasa tidak ada pertolongan dan kesempatan untuk berkontribusi dalam cara yang bermakna terhadap program
6.            Orangtua dan pendidikan membawa tekanan mereka dalam hubungan tersebut
               Adapun Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk membina penyelarasan antara orangtua dan lembaga pendidikan adalah;
1.            harus ada waktu yang dijadwalkan bagi para pendidik untuk bekerja dengan orangtua
2.            para pendidik harus mendengar dengan sungguh-sungguh dan menyampaikan gagasan bahwa orangtua adalah pimpinan dalam tim orangtua yang mendukung perkembangan anak;
3.            program-program harus mengimplementasikan program pelibatan yang dirancang untuk kebutuhan keterlibatan orang tua
4.            program-program yang dibutuhkan harus bekerja untuk mendukung orangtua seperti untuk kegiatan perawatan anak
               Dukungan orangtua di rumah terhadap kegiatan pengembangan di lembaga PAUD dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan-kegiatan berikut;
               1.            Mengontrol waktu belajar dan cara belajar anak
1.            Ciptakanlah suasana di rumah yang mendukung anak untuk melakukan kegiatan pembelajaran sebagaimana yang dilaksanakan di lembaga pendidikan
2.            Jadwalkan waktu belajar yang teratur
3.            Hindarkan semua hal-hal yang dapat mengganggu anak belajar
4.            Pastikan anak anda mengerjakan sendiri kegiatan/tugas dari lembaga pendidikan
5.            Perhatikanlah kegiatan anak di lembaga pendidikan
6.            Berikan teladan yang baik
7.            Berikan pujian kepada anak atas usahanya untuk menyelesaikan kegiatannya
               2.            Memantau perkembangan berbagai aspek perkembangan anak
3.            Memantau perkembangan kepribadian yang mencakup sikap, moral, dan tingkah laku anak-anak

4.            Memantau efektifitas jam belajar di lembaga pendidikan

Komunikasi Orang Tua dan Pendidik terhadap Perkembangan Anak

Komunikasi Orang Tua dan Pendidik terhadap Perkembangan Anak

               Komunikasi merupakan bagian penting dalam kegiatan kerja sama orangtua dan pendidikan dalam mengembangkan berbagai aspek perkembangan anak.
               Secara umum berdasarkan langsung tidaknya komunikasi itu dilakukan terdapat dua jenis komunikasi yaitu komunikasi langsung dan komunikasi tidak langsung.
               Komunikasi langsung yaitu komunikasi yang menyampaikan pesannya tidak memerlukan bantuan perantara atau media.
               Dalam komunikasi langsung ada beberapa ciri yang harus diketahui dan dihayati pendidik yaitu keterbukaan, empati, dukungan, rasa positif, dan kesamaan.
               Komunikasi tidak langsung adalah komunikasi yang dilaksanakan melalui perantara atau juga sering disebut media. Media tersebut sengaja dibuat melalui suatu perencanaan secara matang.

               Bentuk-bentuk kegiatan komunikasi perkembangan anak antara lain; kunjungan rumah, kunjungan sekolah, percakapan telepon, kunjungan secara kebetulan, pertemuan orangtua-pendidik, kelompok-kelompok studi, rapat orangtua yang terencana, laporan berkala, dan buku pedoman orangtua.

Hakikat Pendidikan Lingkungan pada Anak Usia Dini

Hakikat Pendidikan Lingkungan pada Anak Usia Dini

               Pendidikan lingkungan pada anak usia dini bukanlah hanya tanggung jawab lembaga pendidikan, tetapi merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk orangtua dan masyarakat. Tetapi sebelum orangtua dan masyarakat terlibat langsung dalam pendidikan lingkungan, terlebih dahulu mereka harus memahami makna pendidikan lingkungan itu sendiri, terutama yang dikhususkan bagi anak usia dini.
               Jika lingkungan diartikan sebagai segala proses melatih, membimbing dan mengarahkan seseorang agar menjadi lebih baik, maka pendidikan lingkungan secara sederhana dapat diartikan sebagai upaya atau proses melatih, membimbing, dan mengarahkan seseorang, dalam hal ini adalah anak usia dini agar mereka menjadi lebih berakhlak, cerdas, sehat dan bertanggung jawab dalam menghadapi, berinteraksi, dan memanfaatkan segala sesuatu yang berada di sekitarnya.
               Pendidikan lingkungan pada anak usia dini haruslah tepat sasaran. Terdapat beberapa sasaran terpenting dari pendidikan lingkungan pada anak usia dini yaitu agar anak-anak;
               1.            memiliki pengetahuan tentang lingkungan yang lebih baik
2.            memiliki kemampuan berinteraksi dengan lingkungan hidup secara lebih tepat dan lebih baik
3.            memiliki kemampuan mengelola lingkungan hidup lebih tepat dan lebih baik
4.            dapat memanfaatkan lingkungan hidup lebih tepat, wajar, dan lebih baik
5.            pada dirinya tumbuh kemauan untuk berbuat yang baik untuk lingkungan
6.            dapat menghindari dampak-dampak buruk dari lingkungan dan pengaruh-pengaruh lainnya yang lebih luas
               Keenam sasaran di atas merupakan kunci dari pentingnya penerapan pendidikan lingkungan pada anak usia dini. Dengan pendidikan lingkungan inilah diharapkan anak dapat memecahkan persoalan-persoalan kritis yang terkait llingkungan serta sekaligus membantu membentuk ketahanan anak dalam menghadapi kehidupan yang lebih luas dan kompleks di masa depannya.
               Agar semua harapan tersebut dapat efektif dan melekat dengan sempurna, maka dalam penerapannya harus memperhatikan beberapa prinsip, sehingga dalam pendidikan lingkungan pada anak usia dini menjadi jelas acuannya, di antara prinsipnya adalah sebagai berikut;
1.            Penyelenggaraan Pendidikan lingkungan hendaklah dilakukan secara aktual dan bersifat emergen
2.            Penyelenggaraan pendidikan lingkungan hendaklah dilakukan dalam suasana yang menyenangkan, atau melalui bermain
3.            Penyelenggaraan pendidikan lingkungan sebaiknya dikaitkan dengan kehidupan nyata di sekitar anak
4.            Penyelenggaraan pendidikan lingkungan hendaklah dilakukan secara terintegrasi
5.            Materi pendidikan lingkungan hendaklah disajikan melalui objek yang menarik

6.            Pendidikan lingkungan hendaklah menjunjung tinggi nilai keamanan dan terhindar dari kecelakaan yang tidak diharapkan