HAK-HAK ANAK USIA DINI INDONESIA


Hakikat Hak Anak
               Dalam memahami anak, setidaknya terdapat dua perspektif utama, yaitu; 1) Anak sebagai fenomena biologis dan psikologis, dan 2) Anak sebagai fenomena sosial dan legal.
               Anak sebagai manusia, memiliki hak asasi. Hak asasi manusia diartikan sebagai hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Adapun bidang dan jenis hak asasi manusia di dunia secara umum meliputi; hak asasi pribadi, hak asasi politik, hak asasi hukum, hak asasi ekonomi, hak asasi peradilan, serta hak asasi sosial budaya. Sedang hak asasi manusia Indonesia dituangkan dalam undang-undang nomor 39 tahun1999 tentang hak asasi manusia, menyebutkan bahwa jenis-jenis hak asasi manusia di Indonesia meliputi, hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita serta hak anak.
               Terkait hak anak, terutama yang tertuang dalam KHA (Konvensi Hak Anak) secara umum adalah bahwa; setiap anak berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhan terbaik, setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan, setiap anak berhak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan pekerjaan yang berbahaya serta setiap anak berhak atas tingkat hidup yang layak.
               Sumber lain yang dapat menunjukkan tentang hak-hak anak dapat disimak dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam undang-undang tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa setiap anak Indonesia memiliki hak sebagai berikut; hak untuk hidup; hak anak untuk dilindungi orangtua, keluarga, masyarakat, dan negara; hak anak untuk beribadah; hak anak untuk dilindungi secara hukum dari tindak kekerasan fisik, mental, dan penelantaran; hak pendidikan,; hak untuk beristirahat dan berekspresi; hak memperoleh kesehatan; hak untuk dilindungi dari eksploitasi sosial.
               Jadi jika disimpulkan hak-hak setiap anak meliputi hak untuk; dilahirkan, memiliki nama dan kewarganegaraan; memiliki keluarga yang menyayangi dan mengasihi anak; hidup dalam komunitas yang aman, damai, dan lingkungan yang sehat; mendapatkan makanan yang cukup dan tubuh yang sehat dan aktif; mendapatkan pendidikan yang baik dan mengembangkan potensinya; diberikan kesempatan bermain dan waktu santai; dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, penyia-nyiaan, kekerasan dan dari mara bahaya; dipertahankan dan diberikan bantuan oleh pemerintah; mengekspresikan pendapat sendiri.

Hak-hak Anak Usia Dini
               Anak adalah sosok yang luar biasa dan menakjubkan. Kondisi ini sering disebut sebagai golden age (usia emas).
               Hak-hak anak usia dini yang cukup penting di antaranya adalah sebagai berikut; berhak dilahirkan, untuk memiliki nama dan kewarganegaraan; berhak untuk hidup dalam komunitas yang aman, damai dan lingkungan yang sehat; berhak untuk mendapatkan makanan yang cukup dan tubuh yang sehat serta aktif; berhak untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan mengembangkan potensinya; berhak diberikan kesempatan bermain dan waktu santai; berhak untuk dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, penyia-nyiaan, kekerasan dan mara bahaya; berhak untuk dipertahankan dan diberikan bantuan oleh pemerintah; berhak untuk mengekspresikan pendapat sendiri.
Konvensi Hak-hak Anak
Konvensi Hak Anak (KHA) berhasil disahkan pada bulan November 1989 dengan suara bulat oleh Majelis Umum PBB. Rumusan yang tertuang dalam konvensi ini terdiri dari 54 pasal. Berdasarkan strukturnya, konvensi ini dibagi menjadi 4 bagian yakni; preambule (mukadimah) yang berisi konteks Konvensi Hak Anak; bagian satu yang mengatur hak bagi semua anak; bagian dua yang mengatur masalah pemantauan dan pelaksanaan Konveksi Hak Anak; bagian tiga yang mengatur masalah pemberlakuan Konvensi.
               Sedangkan berdasarkan isinya, ada empat cara mengategorikan Konvensi Hak Anak, yakni; kategori berdasarkan Konvensi Induk Hak Asasi Manusia, dikatakan bahwa Konvensi Hak Anak mengandung hak-hak sipil politik dan hak-hak ekonomi sosial budaya; ditinjau dari sisi yang berkewajiban melaksanakan Konvensi Hak Anak, yaitu negara dan yang bertanggung jawab untuk memenuhi hak anak, yakni orang dewasa pada umumya; menurut cara pembagian yang sangat populer dibuat berdasarkan cakupan hal yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak, yakni hak atas kelangsungan hidup, hak atas perlindungan, dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat; menurut cara pembagian yang dirumuskan oleh Komite Hak Anak menjadi delapan kategori.
               Terdapat empat prinsip yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak, yakni sebagai berikut; prinsip non diskriminasi; prinsip yang terbaik bagi anak;prinsip atas hak hidup, kelangsungan dan perkembangan; prinsip penghargaan terhadap anak.
               Melengkapi putusan Konvensi supaya dapat dilaksanakan, terdapat himbauan dunia dalam penekanan hak-hak anak. Inti dari himbauan berisi menggiring agar tindakan negara-negara di dunia dapat selaras dengan substansi yang diharapkan oleh isi KHA. Konsekuensi bagi Indonesia yang telah meratifikasi KHA adalah berkewajiban mengimplementasikan isi dari KHA secara konsisten.

                Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara,antara lain ialah sebagai berikut; mengakui hak-hak anak yang dirumuskan dalam konvensi; melakukan langkah-langkah legislatif; melakukan langkah-langkah administratif; melakukan langkah-langkah budgetair; melakukan langkah-langkah pendidikan; melakukan kerja sama internasional, bilateral, maupun multilateral, melibatkan dan bekerjasama dengan badan-badan PBB, organisasi-organisasi non pemerintah baik di tingkat nasional maupun internasional; tidak melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan hak-hak yang bersifat negatif.

No comments:

Post a Comment