IMPLIKASI KONVENSI HAK ANAK TERHADAP PAUD JALUR NON-FORMAL


Batasan, Bentuk dan Kualifikasi PAUD Jalur Non Formal
               Mengacu pada pasal 28 UU No. 28 tahun 2003 tentang Sisdiknas, pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
               Bentuk-bentuk PAUD jalur nonformal terdiri dari; TPA (Taman Pengasuhan Anak), KB (Kelompok Bermain), SPS (Satuan Paud Sejenis), Tapas (Taman Pendidikan Anak Sholeh), TAAT (Taman Asuh Anak Terpadu), TAAM (Taman Asuh Anak Muslim), Bambim (Bina Anak Muslim Berbasis Masjid), BAP (Bina Anak Prasa), PADU terintegrasi posyandu, Terintegrasi BKB (Bina Keluarga Balita), Terintegrasi Sekolah Minggu, dll.
               Terdapat empat standar mutu PAUD jalur nonformal yang harus dijaga mutunya, yaitu; standar yang berhubungan dengan tingkat pencapaian perkembangan; standar yang berhubungan dengan pendidik dan tenaga kependidikan; standar yang berhubungan dengan program, proses, dan penilaian, serta; standar yang berhubungan dengan sarana prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.

Implikasi Konvensi Hak Anak pada PAUD Jalur Non-Formal
               Implikasi KHA dalam PAUD nonformal memiliki makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam KHA hendaklah tercermin dalam konteks dan penyelenggaraan PAUD nonformal.

               Hal-hal yang harus dihindari demi tegaknya KHA pada PAUD nonformal, terutama; perlakuan tindak kekerasan pada anak PAUD nonformal; perlakuan egoisme pada anak PAUD nonformal; perlakuan mengabaikan kebutuhan gizi anak PAUD nonformal; pengabaian anak dengan tidak memberi stimulus yang tepat

No comments:

Post a Comment