IMPLIKASI KONVENSI HAK ANAK TERHADAP PAUD JALUR INFORMAL


Batasan Pendidikan Anak Usia Dini Jalur Informal
               Mengacu UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pada pasal 28 Pendidikan Informal adalah pendidikan yang diselenggarakan di keluarga dan di lingkungan.
               Prasarat sekaligus prinsip agar penyelenggaraan pendidikan anak usia dini jalur informal di lingkungan keluarga dapat terlaksana dengan baik dan bermutu haruslah memenuhi dua hal utama, pertama adalah orang tua harusmemahami karakteristik anak dengan baik dan kedua hendaklah menguasai pola asuh tepat yang diterima oleh anak.
               Karakteristik penting terkait anak yang perlu dipahami orang tua di antaranya; setiap anak unik dan berbeda dengan yang lain; anak bukan orang dewasa dalam bentuk mini; dunia anak adalah dunia bermain; setiap karya anak berharga; setiap anak berhak mengekspresikan keinginannya; setiap anak berhak mencoba dan melakukan kesalahan; setiap anak memiliki naluri sebagai peneliti; setiap anak memiliki potensi yang tidak bersifat tunggal.
               Adapun ragam pola asuh yang dapat diterapkan orangtua, yaitu adalah otoriter, otoritatif, dan permisif. Pengasuhan yang otoriter ialah suatu gaya pengasuhan yang membatasi dan menghukum serta menuntut anak untuk mengikuti perintah-perintah orangtua dan menghormati pekerjaan dan usaha. Pengasuhan otoritatif, mendorong anak agar mandiri tetapi masih menetapkan batas-batas dan pengendalian atas tindakan-tindakan mereka. Selanjutnya, pengasuhan yang permisif ialah suatu gaya di mana orang tua sangat tidak terlibat dalam kehidupan anak.

Sasaran dan Ruang Lingkup Pendidikan Anak Usia Dini
               Sasaran utama Pendidikan Anak Usia Dini, terutama pada PAUD Informal dari sisi peserta didik adalah anak usia 0-6 tahun dan karakteristiknya, dengan maksud untuk dikembangkan segenap potensi atau segenap potensi atau seluruh dimensi kecerdasannya meliputi; kecerdasan linguistik; kecerdasan logika matematika; kecerdasan visual spasial; kecerdasan musikal; kecerdasan kinestetik; kecerdasan naturalis; kecerdasan interpersonal; kecerdasan intrapersonal; kecerdasan spiritual.
               Ciri lingkungan keluarga yang kondusif dan mendukung terjadinya pendidikan informal yang efektif, di antaranya adalah sebagai berikut; lingkungan tersebut kaya akan rangsangan yang dapat mengembangkan berbagai dimensi kecerdasan anak; lingkungan tersebut terbebas dari tekanan dan paksaan; lingkungan tersebut mendukung aktivitas anak yang tinggi; lingkungan tersebut mendukung anak untuk dapat belajar bekerja sama; lingkungan tersebut dapat memberikan kesempatan kepada anak untuk bereksplorasi dan memecahkan masalah; lingkungan tersebut membolehkan anak mendapatkan pengalaman berinteraksi dengan berbagai bahan dan alat-alat yang ada di sekitarnya, terutama berinteraksi dengan ragam alat main.
               Agar menjadi orang yang efektif dalam pendidikan informal, yaitu sebagai berikut; orangtua dapat mengenali anak dengan baik; hargai perilaku baik anak; melibatkan anak; selalu mendekatkan diri dengan anak; sediakan waktu khusus; tegakkan disiplin; panutan bagi anak; say “i love you”; komunikasi dengan tepat; selesaikan masalah saat anda “dingin”.
                Cara atau model pola asuh sebagai sasaran PAUD Informal; pola asuh yang dipilih adalah yang dapat mengakomodasi hak-hak anak sepenuhnya; pola asuh yang dipilih adalah yang sesuai kebutuhan karakteristik perkembangan anak; pola asuh yang dipilih adalah yang memungkinkan kondisi anak dapat diterima sepenuhnya; pola asuh yang dipilih adalah yang menjamin anak tidak frustasi dalam mengikutinya; pola asuh yang dipilih adalah yang mampu menjalin terjadinya hubungan yang harmonis antara orang tua dengan anak; pola asuh yang dipilih adalah yang dapat meminimalisasi dampak-dampak negatif terhadap anak; pola asuh yang dipilih adalah yang dapat dijalankan secara konsisten; pola asuh yang dipilih adalah yang memungkinkan ditunjang oleh daya dukung yang tersedia di lingkungan keluarga.

Implikasi Konvensi Hak Anak pada Pendidikan Anak Usia Dini pada Jalur Informal
               Implikasi KHA dalam PAUD Jalur Informal adalah setiap tahapan dan kegiatan pendidikan usia dini jalur informal harus sesuai dengan setiap pernyataan hak-hak anak sebagai berikut; hak untuk dilahirkan, untuk memiliki nama dan kewarganegaraan; hak untuk memiliki keluarga yang menyayangi dan mengasihi; hak untuk hidup dalam komunitas yang aman, damai danlingkungan yang sehat; hak untuk mendapatkan makanan yang cukup dan tubuh yang sehat dan aktif; hak untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan mengembangkan potensinya; hak untuk diberikan kesempatan bermain dan waktu santai; hak untuk dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, penyia-nyiaan, kekerasan, dan dari mara bahaya; hak untuk dipertahankan dan diberikan bantuan oleh pemerintah; hak untuk mengekspresikan pendapat sendiri.

               Untuk membangun keluarga yang sadar akan hak-hak anak sebagai usaha dan langkah-langkah yang dapat ditempuh, antara lain; sosialisasi secara terus menerus tentang pentingnya penegakan hak-hak anak ditegakkan dan di akomodasi dalam pendidikan keluarga  dengan berbagai media dan berbagai kesempatan; dicanangkan gerakan masal yang berhubungan dengan penyadaran pentingnya para orangtua dalam mengakui dan memenuhi kebutuhan anak sesuai tuntutan yang dirumuskan dalam konvensi hak anak; digulirkan kampanye yang serentak di seluruh wilayah Indonesia tentang isi konvensi hak anak cara penerapannya dalam pendidikan yang diselenggarakan di lingkungan keluarga. 

No comments:

Post a Comment