Batasan Pendidikan
Anak Usia Dini Jalur Informal
Mengacu
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pada pasal 28 Pendidikan Informal adalah
pendidikan yang diselenggarakan di keluarga dan di lingkungan.
Prasarat
sekaligus prinsip agar penyelenggaraan pendidikan anak usia dini jalur informal
di lingkungan keluarga dapat terlaksana dengan baik dan bermutu haruslah
memenuhi dua hal utama, pertama adalah orang tua harusmemahami karakteristik
anak dengan baik dan kedua hendaklah menguasai pola asuh tepat yang diterima
oleh anak.
Karakteristik
penting terkait anak yang perlu dipahami orang tua di antaranya; setiap anak
unik dan berbeda dengan yang lain; anak bukan orang dewasa dalam bentuk mini;
dunia anak adalah dunia bermain; setiap karya anak berharga; setiap anak berhak
mengekspresikan keinginannya; setiap anak berhak mencoba dan melakukan
kesalahan; setiap anak memiliki naluri sebagai peneliti; setiap anak memiliki
potensi yang tidak bersifat tunggal.
Adapun
ragam pola asuh yang dapat diterapkan orangtua, yaitu adalah otoriter,
otoritatif, dan permisif. Pengasuhan yang otoriter ialah suatu gaya pengasuhan
yang membatasi dan menghukum serta menuntut anak untuk mengikuti
perintah-perintah orangtua dan menghormati pekerjaan dan usaha. Pengasuhan
otoritatif, mendorong anak agar mandiri tetapi masih menetapkan batas-batas dan
pengendalian atas tindakan-tindakan mereka. Selanjutnya, pengasuhan yang
permisif ialah suatu gaya di mana orang tua sangat tidak terlibat dalam
kehidupan anak.
Sasaran dan Ruang
Lingkup Pendidikan Anak Usia Dini
Sasaran
utama Pendidikan Anak Usia Dini, terutama pada PAUD Informal dari sisi peserta
didik adalah anak usia 0-6 tahun dan karakteristiknya, dengan maksud untuk
dikembangkan segenap potensi atau segenap potensi atau seluruh dimensi
kecerdasannya meliputi; kecerdasan linguistik; kecerdasan logika matematika;
kecerdasan visual spasial; kecerdasan musikal; kecerdasan kinestetik;
kecerdasan naturalis; kecerdasan interpersonal; kecerdasan intrapersonal;
kecerdasan spiritual.
Ciri
lingkungan keluarga yang kondusif dan mendukung terjadinya pendidikan informal
yang efektif, di antaranya adalah sebagai berikut; lingkungan tersebut kaya
akan rangsangan yang dapat mengembangkan berbagai dimensi kecerdasan anak;
lingkungan tersebut terbebas dari tekanan dan paksaan; lingkungan tersebut
mendukung aktivitas anak yang tinggi; lingkungan tersebut mendukung anak untuk
dapat belajar bekerja sama; lingkungan tersebut dapat memberikan kesempatan
kepada anak untuk bereksplorasi dan memecahkan masalah; lingkungan tersebut
membolehkan anak mendapatkan pengalaman berinteraksi dengan berbagai bahan dan
alat-alat yang ada di sekitarnya, terutama berinteraksi dengan ragam alat main.
Agar
menjadi orang yang efektif dalam pendidikan informal, yaitu sebagai berikut;
orangtua dapat mengenali anak dengan baik; hargai perilaku baik anak;
melibatkan anak; selalu mendekatkan diri dengan anak; sediakan waktu khusus;
tegakkan disiplin; panutan bagi anak; say “i love you”; komunikasi dengan
tepat; selesaikan masalah saat anda “dingin”.
Cara atau model pola asuh sebagai sasaran PAUD
Informal; pola asuh yang dipilih adalah yang dapat mengakomodasi hak-hak anak
sepenuhnya; pola asuh yang dipilih adalah yang sesuai kebutuhan karakteristik
perkembangan anak; pola asuh yang dipilih adalah yang memungkinkan kondisi anak
dapat diterima sepenuhnya; pola asuh yang dipilih adalah yang menjamin anak
tidak frustasi dalam mengikutinya; pola asuh yang dipilih adalah yang mampu
menjalin terjadinya hubungan yang harmonis antara orang tua dengan anak; pola
asuh yang dipilih adalah yang dapat meminimalisasi dampak-dampak negatif
terhadap anak; pola asuh yang dipilih adalah yang dapat dijalankan secara
konsisten; pola asuh yang dipilih adalah yang memungkinkan ditunjang oleh daya
dukung yang tersedia di lingkungan keluarga.
Implikasi Konvensi
Hak Anak pada Pendidikan Anak Usia Dini pada Jalur Informal
Implikasi
KHA dalam PAUD Jalur Informal adalah setiap tahapan dan kegiatan pendidikan
usia dini jalur informal harus sesuai dengan setiap pernyataan hak-hak anak
sebagai berikut; hak untuk dilahirkan, untuk memiliki nama dan kewarganegaraan;
hak untuk memiliki keluarga yang menyayangi dan mengasihi; hak untuk hidup
dalam komunitas yang aman, damai danlingkungan yang sehat; hak untuk
mendapatkan makanan yang cukup dan tubuh yang sehat dan aktif; hak untuk
mendapatkan pendidikan yang baik dan mengembangkan potensinya; hak untuk
diberikan kesempatan bermain dan waktu santai; hak untuk dilindungi dari
penyiksaan, eksploitasi, penyia-nyiaan, kekerasan, dan dari mara bahaya; hak
untuk dipertahankan dan diberikan bantuan oleh pemerintah; hak untuk mengekspresikan
pendapat sendiri.
Untuk
membangun keluarga yang sadar akan hak-hak anak sebagai usaha dan
langkah-langkah yang dapat ditempuh, antara lain; sosialisasi secara terus
menerus tentang pentingnya penegakan hak-hak anak ditegakkan dan di akomodasi dalam
pendidikan keluarga dengan berbagai
media dan berbagai kesempatan; dicanangkan gerakan masal yang berhubungan
dengan penyadaran pentingnya para orangtua dalam mengakui dan memenuhi
kebutuhan anak sesuai tuntutan yang dirumuskan dalam konvensi hak anak;
digulirkan kampanye yang serentak di seluruh wilayah Indonesia tentang isi
konvensi hak anak cara penerapannya dalam pendidikan yang diselenggarakan di
lingkungan keluarga.
No comments:
Post a Comment